Kamis

Kebijakan Kode Etik


Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

Kode etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).

Diposkan Oleh Muklas Ahmad Safei

Rabu

kode etik seorang system analis

Kode Etik Profesi Sistem Analis

Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.
Analis sistem bisa pula menjadi perantara atau penghubung antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat ia bekerja, dan bertanggung jawab atas analisis biaya pengembangan, usulan desain dan pengembangan, serta menentukan rentang waktu yang diperlukan. Analis sistem bertanggung jawab pula atas studi kelayakan atas sistem komputer sebelum membuat satu usulan kepada pihak manajemen perusahaan.
Analis Sistem juga biasa disebutkan dengan nama system designer/business analyst/system consultant/system engineer/software engineer/sistem analyst programmer/information system engineer.
Terkadang dalam pengembangan sistem antara System analyst dan programmer sulit dibedakan karena dalam penerapannya kedua jenis pekerja ini dapat merangkap dua tugas sekaligus apakah itu Analis Sistem yang merangkap sebagai Programmer ataupun Programmer yang meragkap sebagai Analis Sistem. Namun sebenarnya berdasarkan tugas dan tanggungjawab masing-masing kedua jenis profesi ini dapat dibedakan, berikut ini tugas dan tanggungjawab Analis Sistem dan Programmer:
Sistem analis:
a) Tanggungjawab analis sistem tidak hanya pada pembuatan program komputer saja, tetapi pada sistem secara keseluruhan.
b) Pengetahuan analis sistem harus luas, tidak hanya pada teknologi komputer, tetapi juga pada bidang aplikasi yang ditanganinya.
c) Pekerjaan analis sistem dalam pembuatan program terbatas pada pemecahan masalah secara garis besar.
d) Pekerjaan analis sistem melibatkan hubungan banyak orang, tidak terbatas pada sesama analis sistem,programer tetapi juga pemakai sistem dan manajer.
Programmer:
a) Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b) Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c) Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan instruksi-instruksi program.
d) Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun(spesifikasi) program.
Analis sistem harus mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian yang khusus. Beberapa analis setuju bahwa pengetahuan-pengetahuan dan keahlian berikut sangat diperlukan bagi seorang analis sistem yang baik:
a) Pengetahuan dan keahlian tentang teknik pengolahan data, teknologi komputer dan pemograman komputer
- Keahlian teknis yang harus dimiliki adalah termasuk keahlian dalam penggunaan alat dan teknik untuk pengembangan perangkat lunak aplikasi serta keahlian dalam menggunakan komputer.
- Pengetahuan teknis yang harus dimiliki meliputi pengetahuan tentang perangkat keras, teknologi komunikasi data, bahasa-bahasa komputer, sistem operasi, utiliti, dan paket-paket perangkat lunak lainnya.
b) Pengetahuan tentang bisnis secara umum
Aplikasi bisnis merupakan aplikasi yang sekarang paling banyak diterapkan, maka analis sistem harus mempunyai pengetahuan tentang ini. Pengetahuan ini dibutuhkan supaya analis sistem dapat berkomunikasi dengan pemakai sistem. Pengetahuan tentang bisnis ini meliputi akuntansi keuangan, akuntansi biaya, akuntansi manajemen, sistem pengendalian manajemen, pemasaran produksi, manajemen personalia, keuangan, perilaku organisasi, kebijaksanaan perusahaan dan aspek-aspek bisnis lainnya.
c) Pengetahuan tentang metode kuantitatif
Dalam membangun model-model aplikasi, analis sistem banyak menggunakan metode-metode kuantitatif seperti linier programming, dynamic programming, regresion, network, decision tree, trend, simulasi.
d) Ahli memecahkan masalah kompleks ke dalam masalah kecil
Analis sistem harus mempunyai kemampuan untuk meletakkan permasalahan-permasalahan komplek yang dihadapi oleh bisnis, memecah-mecah masalah tersebut ke dalam bagian-bagiannya, menganalisisnya dan kemudian harus dapat merangkainya kembali menjadi suatu sistem yang dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.
e) Ahli berkomunikasi dan membina hubungan
Analis sistem harus mempunyai kemampuan untuk mengadakan komunikasi baik secara lisan maupun tertulis. Keahlian ini diperlukan di dalam wawancara, presentasi, rapat dan pembuatan laporan-laporan.
f) Memahami metodologi pengembangan sistem informasi
Manusia merupakan faktor yang kritis di dalam sistem dan watak manusia satu dengan yang lainnya berbeda. Analis sistem yang kaku dalam membina hubungan kerja dengan personil-personil lainnya yang terlibat, akan membuat pekerjaannya menjadi tidak efektif. Apalagi bila analis sistem tidak dapat membina hubungan yang baik dengan pemakai sistem, maka akan tidak mendapat dukungan dari pemakai sistem atau manajemen dan kecenderungan pemakai sistem akan mempersulitnya.
Dalam pengembangan Sistem yang besar biasanya melibatkan banyak personil dalam satu tim, dalam tim tersebut bisa terdapat lebih dari satu orang Analis Sistem. Berikut adalah tingkatan Analis Sistem dalam tim pengembang sistem:
1. Manajer analis sitem (manage of systems analyst)
Manajer analis sistem disebut juga sebagai koordinator proyek dan mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a) Sebagai ketua atau koordinator tim pengembangan sistem
b) Mengarahkan, mengontrol dan mengatur anggota tim pengembangan sistem lainnya.
c) Membuat jadwal pelaksanaan proyek pengembangan sistem yang akan dilakukan.
d) Bertanggungjawab dalam mendefinisikan masalah, studi kelayakan, disain sistem dan penerapannya.
e) Memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan sistem.
f) Mewakili tim untuk berhubungan dengan pemakai sistem dalam hal perundingan-perundingan dan pemberian-pemberian nasehat kepada manajemen dan pemakai sistem.
g) Membuat laporan-laporan kemajuan proyek (progress report).
h) Mengkaji ulang dan memeriksa kembali hasil kerja dari tim.
2. Ketua analis sistem (lead systems analyst)
Ketua analis sistem biasanya menjabat sebagai wakil dari manajer analis sistem. Tugasnya adalah membantu tugas dari manajer analis sistem dan mewakilinya bila manajer analis sistem berhalangan.
3. Analis sistem senior
Analis sistem senior (senior systems analyst) merupakan analis sistem yang sudah berpengalaman.
4. Analis sistem junior (junior systems analyst)
Analisis sistem junior merupakan analis sistem yang belum berpengalaman dan masih membutuhkan bimbingan-bimbingan dari analis sistem yang lebih senior. Analis sistem junior ini sering juga disebut dengan analis sistem yang masih dilatih (systems analyst trainee).

Posting by Deny Kurnianto 12090974

KESIMPULAN

Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilainilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Diposkan Oleh Dwi Sukma R

PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
 Posting by Irfan Dadi 12090971

KODE ETIK SEORANG WEB DESAIN

Berikut adalah empat etika dasar untuk seorang web developer
1. Reliability / Reliabilitas
Seorang web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan.
Adalah pelanggaran etika yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang developer.
2. Confidentiality / Kerahasiaan
Dalam sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code dan username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa didapatkan dari klien ataupun dari perusahaan hosting.
Adalah merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT setelah proyek konstruksi selesai.
Toh kalau misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.
3. Usability / Kedaya guna-an
Sebuah website harus dibuat supaya useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu dan atapnya.
Pertama, fungsi – fungsi yang ada di situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.
Contoh: Pengunjung bisa mencari isi situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form
Kedua, web developer WAJIB untuk melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.
Ada bagusnya untuk investasi waktu anda membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah proyek selesai.
4. Longevity / Keabadian
Setelah sebuat website selesai, tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.
Kenapa? Karena supaya sebuah website bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:
1.       Keterlibatan klien dan
2.      SEO.
Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung.

posting by dedi nugroho ( 12090970)

KODE ETIK SEORANG PROGRAMER

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Diposkan oleh Buana Andrianto

KODE ETIK PENGGUNA INTERNET

 Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:

1
.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan           masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara  langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8
. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat
     melakukan teguran secara langsung.


posting by " UUS ARI PURWOTO  nim : 12090841

KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI IT

Kebijakan Kode Etik Profesi IT
1Kebijakan hukum dalam upaya penanggulanganpelanggaran kode etik profesi IT
Kejahatan komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas,karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional.Banyak permasalahan hukum yang muncul akibat kejahatan dunia mayadapat diungkap oleh para penegak hukum.Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crusial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.Hukum internasional telahmeletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yurisdiksi suatu negara ,diantaranya :
*Prinsip teritorial,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara ataupun asing.
*Prinsip nasional aktif,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap warga negara yang yang melakukan tindak pidana sekalipun dalam yurisdiksi negara lain.
*Prinsip nasional pasif,merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif tekanannya ada pada kewarganegaraan si korban.
*Prinsip perlindungan,setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksiterhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
*Prinsip universal, setiap negaradapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananyadengan alasan terdapat hubungan antar negara tersebut dengantindak pidana yang dilakukan.
Beberapa asosiasi atau negara telah memiliki perundangan untuk menanggulangi pelanggaran kode etik profesi IT,diantaranya :
A.Kode etik profesi IT produk dari suatu organisasi atau asosiasi:
1.IFIP(International Federation for Information Procesing)
2.ACM(Asosiation for Computing Machinery)
3.ASOCIO
B.Kode etik profesi IT dari suatu negara
1.Malaysian computer society(Code of Profesional Conduct)
2.Australian computer society(Code of Conduct)
3.New Zealand computer society(Code of Etchics and Profesioanal Conduct)
4.Hongkong Computer Society(Code of Conduct),dll
Mulder Mengatakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :
-seberapa jauh ketentuan2 pidana yang berlaku perlu dirubah
-apa yang perlu dibuat ntuk mencegah tindak pidana
-bagaimana cara penyelidikan,penuntutan peradilan dan pelasanaanpidana harus dilaksanakan.
Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP dan KUHAP dan UU No.39 tahun 1999 tentang komunikasi.Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi,ahli,surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.
Maka kepada pelaku kejahatan komputer di Indonesia belum dapat dijerat dengan hukum,akan tetapi pemerintah dan masyarakat telah melakukan upaya-upaya diantaranya :
-memodernisasi KUHAP
-menyusun RUU teknologi informasi(draft III) oleh unpad dan akan diserahkan kepada depkominfo.

Di Poskan Oleh Fitria Fita

Selasa

FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT

Faktor utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada
spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.

Faktor penyebab Pelanggaran kode etik profesi TI:

1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI

Kesadaran hukum

Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan lima unsur penegakan hukum. Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 (lima) faktor yaitu :
1. Undang – undang.
2. Mentalitas aparat penegak hukum
3. Perilaku masyarakat
4. Sarana.
5. Kultur.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak
bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law enforcement menjadi berat.
posting by " satria dwi saputra  nim : 12091589

KEBIJAKAN HUKUM DALAM UPAYA PENANGGULANAGAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI TI

Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila
dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan
Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila). Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :
- Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.
- Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
- Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan si korban.
- Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
- Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh perundangan tersebut :
A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
1. IFIP (International Federation for Information Processing)
2. ACM (Association for Computing Machinery)
3. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara:
1. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2. Australian Computer Society (Code of Conduct)
3. New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4. Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
5. Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
6. Philipine Computer Society Code of Ethics)
7. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :
- Seberapa jauh ketentuan – ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui.
- Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
- Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.
Selama ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara pakar hukum, ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya. Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP, KUHAP dan undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001 di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundangan
yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia internet” Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan undang – undang Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas
dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
Maka kepada pelaku Kejahatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya – upaya diantaranya :
• Memoderinisasi KUHP
• Menyusun RUU Teknologi Informasi (Draf III) oleh UNPAD, yang rencananya diserahkan kepada Depkominfo

Diposkan Oleh Bangkit Ariyadi